A. Definisi dan Istilah Hukum Industri pada Terbentuknya Jiwa Inovatif
Sebelum mengenal hukum industri pada terbentuknya jiwa inovatif, akan dijelaskan mengenai pengertian dari hukum dan industri. Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana. Sedangkan Industri adalah bidang yang menggunakan ketrampilan, dan ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious)
dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi, dan
distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai
mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi)
yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan, dan
pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri
semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi, budaya, dan
politik. Jadi, Hukum
industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada
di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya
dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut
melanggar sanksi tersebut. Hukum industri menyangkut sarana
pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem
perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam
perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga
menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta
standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem
hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum
industri.
Hukum
industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul
dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh
manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala
kemungkinan yang mungkin terjadi. Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam
dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan
lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang
dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya. Dengan adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu
dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai
pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah
pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi
dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan
adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum
industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya
hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut. Tetapi dengan
adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak
mengalami kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya
hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang
diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam
industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak
seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para
masyarakat atau karyawan.
Seiring perkembangan zaman, maka hukum yang ada juga ikut
berkembang di dalamnya. Perkembangan yang ada tidak hanya terjadi pada
Negara-negara barat, tetapi juga terjadi di Negara Indonesia. Hal tersebut
dapat dilihat dengan banyaknya industri yang ada di Negara ini. Industri adalah
proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi
menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Indusri yang ada
tidak hanya industri manufaktur, melaikan juga industri garmen, otomotif,
bahkan jasa. Semua industri yang ada, memiliki suatu perlindungan untuk melakukan semua kegiatannya. Perlindungan tersebut dikenal dengan istilah hukum
industri. Hukum industri merupakan suatu ‘payung’ yang berfungsi untuk
melindungi suatu bidang industri yang ada. hal ini menyangkut sarana
pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam
perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga
menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta
standardisasi, tetapi juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum
industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum
industri.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut: hukum
sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain, hukum
industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang, hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif
global dan lokal, hukum
alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi, masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri, pergeseran
hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi, Undang-undang
Perindustrian.
B. Hukum Kekayaan Intelektual.
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte
yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada
pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai
benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan
Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki,
dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil
produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni,
sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna
untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk
mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau
tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI
(inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan
sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang
lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga
dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui
mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem
dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga
kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat
dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut,
diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk
keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan
nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari
seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak
manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang
berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik
atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas
manusia.
C. Hukum Kekayaan Industri
Hak
kekayaan industri (industrial property right)
adalah hak atas kepemilikan aset industri. Hak kekayaan industri
berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri
tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979
adalah: paten, merek ,
varietas tanaman, rahasia dagang, dan desain tata letak
sirkuit terpadu.
Fungsi
HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan Hak Kekayaan Industri:
·
Dapat mengetahui informasi, serta
dapat melihat perkembangan mengenai pengetahuan baru dan teknologi masa kini.
Informasi yang dimaksud adalah informasi yang telah memiliki hak paten dan
dapat diakses di seluruh dunia dengan menggunakan internet. Selain itu,
masyarakat tidak dapat menduplikasi atau membajak teknologi baru yang telah
dipatenkan.
·
Perlindungan pada karya
intelektual terhadap penggunaan tidak sah oleh pihak ketiga. Hal ini diperlukan
kesepakatan kepada penemu agar mendapatkan imbalan/manfaat yang cukup atas upaya telah menciptakan karya tersebut.
·
Memberikan suatu peluang bagi industri untuk
melakukan monopoli pasar terhadap suatu produk tertentu.
Penggunaan
Undang-Undang Hak Kekayaan Industri:
Penggunaan Undang-Undang Hak Kekayaan Industri
diatur dalam beberapa jenis hak beserta Undang-Undangnya, antara lain:
·
Patent (Hak Paten), merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada
inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Dasar hukum hak paten diatur dalam UU No. 14 tahun 2001
tentang Paten, yang dimana memiliki jangka waktu paten selama 20 tahun dan
paten sederhana selama 10 tahun. Contohnya: Ballpoint, untuk masalah
teknologi tinta.
·
Trademark (Hak Merek). Contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.
·
Industrial Design (Hak Produk Industri). Contohnya: Ballpoint, untuk desain atau
bentuk.
·
Represion Of Unfair Competition
Practices (Penanggulangan Praktik Persaingan Curang)
D. Penggunaan Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9)
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada
dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak
cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu
ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu
yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, karya tulis, film, desain industri dan lain-lain.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum
yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa
perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum,
konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di
dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan
tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan
bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern,
suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui
pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud
dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat),
pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun,
walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan
hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh
hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan,
yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah. Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan
pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat
dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku;
misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act
1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang
berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut
antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta. Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama. Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis,
himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai
karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12). Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright",
yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika
ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi
baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka
tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu.
Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon)
pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta. Pada perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak
diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern.
Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan
tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan yang
diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern. Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan
menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta
tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas, dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru. Keberhasilan proyek perangkat lunak bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan Server HTTP Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta.
Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat
persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan
ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi
semacam itu disebut copyleft atau lisensi perangkat lunak bebas.
E. Undang-Undang Hak Cipta
Batasan tentang apa saja yang
dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang
Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah
ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
·
Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay
out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
·
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan
itu.
·
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan.
·
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
·
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan
pantomim.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir,
seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
·
Arsitektur.
·
Peta.
·
Seni batik.
·
Fotografi.
·
Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan
karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi
sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan
asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah
merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil
karya itu.Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC
adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan.
Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk
dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga
merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi
dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari
hak tersebut.
F. Hak Paten.
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun
2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara
itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga
menurut undang-undang tersebut, adalah):
·
Invensi adalah ide Inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
·
Inventor adalah seorang yang secara
sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps.
1, ay. 3)
Kata
paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal
dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan
publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat
keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada
individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri,
konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan
masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode
tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan
invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli. Secara umum, ada tiga kategori
besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang
diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software),
teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang
diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi
materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Khusus Sel punca embrionik manusia (human
embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa. Kebenaran
matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang
menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi
praktis (di Amerika Serikat)
atau efek teknikalnya (di Eropa). Saat ini, masalah paten perangkat
lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang
sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana,
mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara
di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski
beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat
dipatenkan.
Paten dapat
berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan
juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan jugasekuens genetik,
termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan
dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika
Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat
pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates
(Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara
bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical
Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap
aplikasi paten ini.
G. Undang – undang Hak Paten
SYARAT
UTAMA DIBERIKANNYA PATEN
a. Baru
b. Mengandung langkah inventif
c. Dapat diterapkan dalam Industri
d. Jelas: Dapat dipahami dan dilaksanakan
oleh orang yang ahli di bidangnya Satu
kesatuan invensi
ketentuan umum permohonan paten (pasal 20-24)
1. Paten diberikan berdasarkan permohonan
2. Hanya untuk satu invensi atau beberapa
invensi yang merupakan satu kesatuan invensi
3. Diajukan dengan membayar biaya
4. Untuk permohonan yang bukan dilakukan
oleh inventor adanya surat penyerahan hak dari inventor
kepada pemohon Permohonan diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal.
Alternatif cara pengajuan permohonan paten:
a. Datang langsung
ke Direktorat Jenderal
b. Melalui kuasa hukum (konsultan HKI)
c. Melalui kanwil Departemen Hukum dan
HAM di seluruh Indonesia
Note: Permohonan yang diajukan oleh Inventor atau Pemohon yang
tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Indonesia
harus diajukan melalui kuasa
PERMOHONAN PATEN HARUS MEMUAT: (Pasal 24(2)
a. Tanggal, bulan,
dan tahun Permohonan;
b. Alamat
lengkap dan alamat jelas Pemohon;
c. Nama lengkap dan kewarganegaraan
inventor;
d. Nama dan alamat lengkap lengkap Kuasa
apabila Permohonan diajukan melalui kuasa;
e. Surat kuasa khusus, dalam hal
Permohonan diajukan oleh Kuasa;
f. Pernyataan
permohonan untuk dapat diberi Paten;
g. Judul invensi
h. Klaim yang terkandung dalam invensi
i. Deskripsi
tentang invensi, yang
secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi
j. Gambar yang disebutkan dalam deskripsi
yang diperlukan untuk memperjelas
invensi;
k. Abstrak invensi
Biaya Permohonan Paten:
a. Paten biasa: Rp.
575.000
b. Paten Sederhana Rp. 125.000
Biaya Pemeriksaan Substantif Paten:
a. Paten Biasa: Rp.
2.000.000
b. Paten Sederhana:
Rp. 350.000
Tanggal Penerimaan Permohonan
Tanggal
diterimanya (Filling date = tanggal penerimaan) surat permohonan yang telah
memenuhi persyaratan minimum sesuai pasal 24: adanya pengajuan tertulis dengan
formulir yang terisi lengkap, dipenuhinya ketentuan (Pasal 24(2) a, b, f, h, i, dan j, dan biaya untuk itu sudah
dibayar !!! jika terjadi kekurangan maka tanggal
penerimaannya adalah tanggal diterimanya seluruh persyaratan minimum tersebut
oleh Direktorat Jenderal. Jika deskripsi diserahkan dalam bahasa Inggris, maka
terjemahannya dalam bahasa Indonesia harus disampaikan paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal penerimaan jika tidak permohonan dianggap ditarik
kembali. Kekurangan lain yang ada dalam ketentuan Pasal 24, harus dipenuhi 3 bulan
setelah tanggal pemberitahuan kekurangan oleh Direktorat Jenderal
- Dapat diperpanjang paling lama 2 bulan
atas dasar permintaan
- Dapat diperpanjang lagi paling lama 1
(satu) bulan dengan dikenai biaya
artikel yang bagus lanjutkan.salam st3telkom
BalasHapusterimakasi atas informasi nya kak
BalasHapusVisit Us