Hukum
dan proses pembangunan memiliki kaitan yang erat. Perancangan, perumusan dan
analisis hukum memerlukan tools non hukum yang sifatnya
multidisciplinary, seperti GIS, standardisasi, AMDAL, hukum pasar modal dan
lain-lain. Untuk tercapainya keunggulan kompetitif suatu negara, maka sumber
daya yang dimiliki seperti sumber daya alam, lingkungan, potensi
geografis dan lain-lain perlu dioptimalkan dan dikombinasikan dengan IPTEK,
ketersediaan softlawberupa perangkat peraturan yang memadai dan mendukung
kondusivitas investasi, dengan tetap menjaga dan membangun kesadaran
perlindungan lingkungan (environment conservatory awareness) demi tetap
terjaganya konsep pembangunan industri yang berkelanjutan dalam perspektif
global dan lokal.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum
pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut
pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan
untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional
mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari
perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela. Sedangkan
definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah
barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk
dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat
disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang
memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output
produksi berupa barang atau jasa. Hukum
industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada
di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya
dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut
melanggar sanksi tersebut.
Pengandalan hanya kepada keunggulan kompetitif berdasarkan sumber daya (resource based development) dalam konteks persaingan global tidak sepenuhnya lagi dapat diandalkan. Karena itu knowledge based industri dalam bentuk penguasaan IPTEK, perlindungan Intellectual Property Rights harus dikemas dan di maintenance dalam skala yang optimal untuk tetap survive dalam persaingan dunia yang borderless dengan tetap melibatkan potensi kearifan lokal masyarakat. Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks
serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir berikut :
- Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
- Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
- Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
- Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
- Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
- Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
Keterkaitan industri lokal dengan aturan main di industri global
merupakan sebuah keniscayaan. Adanya GATT dan WTO yang merupakan wadah
yang mengatur tata industri baru di dunia memaksa setiap negara yang
apabila ingin ikut berpartisipasi dalam pusaran pergerakan ekonomi dunia
harus menyesuaikan perangkat hukum dan standarisasi industrinya.
Beberapa system hukum global yang harus diadopt dunia antara lain
adalah aturan WTO mengenai penundukan sukarela terhadap aturan
kelembagaan dunia, ketaatan kepada ketentuan mengenai tarif dan hambatan
non tarif, ketentuan-ketentuan mengenai objek sengketa dan mekanisme
penyelesaian sengketa, standardisasi dan penghormatan terhadap putusan
hukum arbitrase.Interaksi dalam pergaulan nasional terhadap global
mempengaruhi sistem hukum termasuk pengembangan sistem hukum nasional.
Peran panel ahli menjadi lebih menonjol dibandingkan dengan peran
birokrasi untuk menyelesaikan sengketa bisnis. Muara daripada perkembangan sistem hukum adalah mendorong industrial
self-regulatory system, sementara sistem hukum publik diharapkan hanya
terbatas untuk mengatur tata lintas hukum perdata internasional, dan
menjadi fasilitator dalam pengembangan tata dunia baru yang modern dan
almost borderless. Kemajuan teknologi komunikasi memberikan sumbangan
besar terhadap pengembangan sistem hukum dan tata dunia baru tersebut.
Seringnya dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang keluar
dalam bentuk yang diperbaharui. Tidak jelas alasan lembaga legislatif
membuat bentuk produk hukum yang demikian. Akibat lebih lanjutnya adalah
bertumpuknya peraturan perundang-undangan hukum yang positif.
Peraturan yang baru dikeluarkan justru tidak menggantikan peraturan yang
lama. Seharusnya meskipun salah satu pasal, peraturan terakhir itu
harus merumuskan semua pasal dalam peraturan dari sebelumnya yang tidak
turut dirubah. Segera setelah itu peraturan yang lama tersebut harus
dinyatakan dicabut agar peraturan perundang-undangan hukum positif lebih
jelas dan rinci.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar